"Kami Profesional Dan Berpengalaman"

Advis kami, masih banyak urusan lain Anda untuk suksesnya studi/bekerja/hidup di luar negeri dan menyerahkan urusan legalisasi dokumen dan pengurusan dokumen legal ini kepada kami adalah langkah paling tepat. Lama proses legalisasi dokumen seluruhnya secara umum 1 minggu sampai 2 minggu. Ini waktu yang harus disediakan Klien untuk pengurusan legalisasi dokumen dihitung sejak mulai diserahkan "dokumen lengkap" kepada kami. Sedangkan perkiraan biaya yang harus disiapkan sangat tergantung jumlah dokumen yang akan dilegalisasi tentunya. Semakin banyak dokumen semakin besar biayanya.

Percepatan pengurusan dokumen legal ini dimungkinkan, tetapi tergantung pada:

1) Kondisi dokumen, 2) Kesibukan kami, serta 3) Akan dikenakan tambahan biaya.

Produk hasil dokumen legal tersebut setelah selesai akan diantar/dikirim (antar-jemput). Pembayaran melalui bank BCA. Kami melayani permintaan pengurusan legalisasi dokumen dari luar kota/luar negeri.

" Sukses Anda Di Luar Negeri Tentu Yang Kami Inginkan Juga... ."

Saturday, September 22, 2012

Legalisasi Dokumen Dengan Prosedur Berbeda Untuk Berbagai Kedutaan Berbeda-beda

Legalisasi dokumen akan melalui prosedur berbeda untuk kedutaan yang berbeda-beda. Artinya, dalam mengerjakan pekerjaan legalisasi dokumen harus kita tetapkan dulu untuk kedutaan mana dan ke negara mana hasil legalisasi dokumen tersebut diperuntukkan. Setelah itu, kita tetapkan permintaan dari instansi di negara yang bersangkutan, instansi apa dan minta legalisasi dokumen apa. Ini penting, karena kalau kita salah menentukan ini maka kita akan bermasalah dalam menyiapkan dokumen pendukungnya. Perbedaan yang cukup jelas adalah adanya kedutaan yang menginginkan legalisasi dokumen dilakukan pada dokumen aslinya dan ada kedutaan yang tidak mensyaratkan demikian, artinya cukup legalisasi dokumen pada terjemahan tersumpah dokumen tersebut ataupun pada fotokopi dokumennya saja.

Hal lain lagi, ada kedutaan yang memperbolehkan pengesahan notaris pada dokumen asli ataupun terjemahannya, dan ada kedutaan yang tidak memperbolehkan pengesahan notaris pada dokumen yang akan dilakukan legalisasi. Kesalahan pada perlu atau tidak perlunya pengesahan notaris pada pengerjaan urusan legalisasi dokumen bisa fatal akibatnya, belum lagi waktu dan tenaga mengulang-ulang pekerjaan yang dikoreksi tersebut ditambah lagi kekesalan mengulang-ulang pengurusan yang memakan waktu, tenaga dan biaya tentunya. Oleh karena itu, advis kami adalah menyerahkan pengurusan legalisasi dokumen kepada biro jasa seperti kami dan klien bisa mengerjakan urusan "penting yang masih banyak" tentunya demi suksesnya studi/bekerja/tinggal di Luar Negeri. 
Semakin banyak pekerjaan legalisasi dokumen yang telah kami kerjakan maka semakin efisien dan efektif 'kerja' kami dan pasti jauh lebih baik daripada pihak yang bersangkutan yang mungkin baru pertama kali mengurus legalisasi dokumen dan belum bisa efisien.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.