"Kami Profesional Dan Berpengalaman"

Advis kami, masih banyak urusan lain Anda untuk suksesnya studi/bekerja/hidup di luar negeri dan menyerahkan urusan legalisasi dokumen dan pengurusan dokumen legal ini kepada kami adalah langkah paling tepat. Lama proses legalisasi dokumen seluruhnya secara umum 1 minggu sampai 2 minggu. Ini waktu yang harus disediakan Klien untuk pengurusan legalisasi dokumen dihitung sejak mulai diserahkan "dokumen lengkap" kepada kami. Sedangkan perkiraan biaya yang harus disiapkan sangat tergantung jumlah dokumen yang akan dilegalisasi tentunya. Semakin banyak dokumen semakin besar biayanya.

Percepatan pengurusan dokumen legal ini dimungkinkan, tetapi tergantung pada:

1) Kondisi dokumen, 2) Kesibukan kami, serta 3) Akan dikenakan tambahan biaya.

Produk hasil dokumen legal tersebut setelah selesai akan diantar/dikirim (antar-jemput). Pembayaran melalui bank BCA. Kami melayani permintaan pengurusan legalisasi dokumen dari luar kota/luar negeri.

" Sukses Anda Di Luar Negeri Tentu Yang Kami Inginkan Juga... ."

Monday, September 3, 2012

Berbagai Dokumen Yang Memerlukan Legalisasi Dokumen

Segala dokumen yang memerlukan legalisasi dokumen umumnya adalah katagori dokumen imigrasi/sipil. Disamping dokumen utama ada juga dokumen pendukung dan legalisasi dokumen adalah pada dokumen utama dan dokumen pendukung tersebut.
Contoh dokumen yang memerlukan legalisasi dokumen adalah: akte lahir, akte nikah, kartu keluarga, ijazah SMU sampai S3, transkrip nilai, akte cerai, akte kematian, sertifikat kursus, sertifikat keahlian, Keputusan Pengadilan dan lain sejenisnya. Itu semua contoh legalisasi dokumen imigrasi.

Disamping itu, untuk legalisasi dokumen korporasi/perusahaan, antara lain: akte pendirian perusahaan, amendemen akte pendirian, siup, npwp, skdp, tdp, SK Kehakiman, faktur serta dokumen export. Terutama legalisasi dokumen diharuskan bila satu perusahaan ingin membuka rekening bank di luar negeri, dimana legalisasi dokumen dilakukan bermuara sampai ke kedutaan dimana rekening bank dimuka.

Yang terpenting pembaca post ini yang berkepentingan sebagai seseorang yang tahu dulu 'request' (permintaan) secara tepat dari institusi di luar negeri, baru kemudian 'follow-up' apa yang harus dilakukan termasuk legalisasi dokumen yang diperlukan. 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.