"Kami Profesional Dan Berpengalaman"

Advis kami, masih banyak urusan lain Anda untuk suksesnya studi/bekerja/hidup di luar negeri dan menyerahkan urusan legalisasi dokumen dan pengurusan dokumen legal ini kepada kami adalah langkah paling tepat. Lama proses legalisasi dokumen seluruhnya secara umum 1 minggu sampai 2 minggu. Ini waktu yang harus disediakan Klien untuk pengurusan legalisasi dokumen dihitung sejak mulai diserahkan "dokumen lengkap" kepada kami. Sedangkan perkiraan biaya yang harus disiapkan sangat tergantung jumlah dokumen yang akan dilegalisasi tentunya. Semakin banyak dokumen semakin besar biayanya.

Percepatan pengurusan dokumen legal ini dimungkinkan, tetapi tergantung pada:

1) Kondisi dokumen, 2) Kesibukan kami, serta 3) Akan dikenakan tambahan biaya.

Produk hasil dokumen legal tersebut setelah selesai akan diantar/dikirim (antar-jemput). Pembayaran melalui bank BCA. Kami melayani permintaan pengurusan legalisasi dokumen dari luar kota/luar negeri.

" Sukses Anda Di Luar Negeri Tentu Yang Kami Inginkan Juga... ."

Thursday, January 2, 2014

Legalisasi Dokumen Untuk ke Luar Negeri

Legalisasi dokumen memang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bepergian ke luar negeri, legalisasi dokumen terutama untuk menjadi dokumen pendukung dalam aplikasi visa, ataupun diminta oleh instansi di luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen (melalui legalisasi dokumen) ybs. Ada kepentingan lain pada legalisasi dokumen selain untuk visa ke luar negeri, yaitu menikah di luar negeri, dimana legalisasi dokumen dilakukan pada buku nikah (Islam) dan akte nikah (kristen dan agama lain).

Jadi peruntukkan suatu dokumen yang memerlukan legalisasi dokumen memang terutama peruntukkan instansi di luar negeri tetapi instansi di luar negeripun bermacam-macam. Ada institusi pendidikan seperti sekolah, universitas, kantor imigrasi negara setempat, instansi untuk menikah di negara ybs. Semuanya memerlukan dokumen yang telah melewati proses legalisasi dokumen sampai dengan kedutaan/konsulat negara ybs.

Adalah keputusan bijaksana menyerahkan pekerjaan legalisasi dokumen kepada biro jasa, karena banyaknya urusan dan masalah yang harus diselesaikan seseorang yang akan studi atau bekerja ke luar negeri dan nilai tinggi dari seluruh urusan tersebut, yang mana kegagalan bisa fatal akibatnya, seperti blacklist kedutaan terhadap pemohon visa yang telah ditolak, yang semua urusan itu harus ditangani sendiri. Alasan lain tentu karena biro jasa telah terbiasa berulang-ulang menangani legalisasi dokumen sehingga telah memiliki 'satu cara' yg paling efisien dan efektif sedangkan seseorang yang baru pertama kali mengurus legalisasi dokumen akan mengeluarkan biaya lebih dan waktu serta tenaga lebih banyak untuk itu. Ini sesuai hukum alam saja.

Kami mengharapkan sukses Anda.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.