Legalisasi dokumen memang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bepergian ke luar negeri, legalisasi dokumen terutama untuk menjadi dokumen pendukung dalam aplikasi visa, ataupun diminta oleh instansi di luar negeri demi memperoleh keabsahan dokumen (melalui legalisasi dokumen) ybs. Ada kepentingan lain pada legalisasi dokumen selain untuk visa ke luar negeri, yaitu menikah di luar negeri, dimana legalisasi dokumen dilakukan pada buku nikah (Islam) dan akte nikah (kristen dan agama lain).
Jadi peruntukkan suatu dokumen yang memerlukan legalisasi dokumen memang terutama peruntukkan instansi di luar negeri tetapi instansi di luar negeripun bermacam-macam. Ada institusi pendidikan seperti sekolah, universitas, kantor imigrasi negara setempat, instansi untuk menikah di negara ybs. Semuanya memerlukan dokumen yang telah melewati proses legalisasi dokumen sampai dengan kedutaan/konsulat negara ybs.
Adalah keputusan bijaksana menyerahkan pekerjaan legalisasi dokumen kepada biro jasa, karena banyaknya urusan dan masalah yang harus diselesaikan seseorang yang akan studi atau bekerja ke luar negeri dan nilai tinggi dari seluruh urusan tersebut, yang mana kegagalan bisa fatal akibatnya, seperti blacklist kedutaan terhadap pemohon visa yang telah ditolak, yang semua urusan itu harus ditangani sendiri. Alasan lain tentu karena biro jasa telah terbiasa berulang-ulang menangani legalisasi dokumen sehingga telah memiliki 'satu cara' yg paling efisien dan efektif sedangkan seseorang yang baru pertama kali mengurus legalisasi dokumen akan mengeluarkan biaya lebih dan waktu serta tenaga lebih banyak untuk itu. Ini sesuai hukum alam saja.
Kami mengharapkan sukses Anda.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.