"Kami Profesional Dan Berpengalaman"

Advis kami, masih banyak urusan lain Anda untuk suksesnya studi/bekerja/hidup di luar negeri dan menyerahkan urusan legalisasi dokumen dan pengurusan dokumen legal ini kepada kami adalah langkah paling tepat. Lama proses legalisasi dokumen seluruhnya secara umum 1 minggu sampai 2 minggu. Ini waktu yang harus disediakan Klien untuk pengurusan legalisasi dokumen dihitung sejak mulai diserahkan "dokumen lengkap" kepada kami. Sedangkan perkiraan biaya yang harus disiapkan sangat tergantung jumlah dokumen yang akan dilegalisasi tentunya. Semakin banyak dokumen semakin besar biayanya.

Percepatan pengurusan dokumen legal ini dimungkinkan, tetapi tergantung pada:

1) Kondisi dokumen, 2) Kesibukan kami, serta 3) Akan dikenakan tambahan biaya.

Produk hasil dokumen legal tersebut setelah selesai akan diantar/dikirim (antar-jemput). Pembayaran melalui bank BCA. Kami melayani permintaan pengurusan legalisasi dokumen dari luar kota/luar negeri.

" Sukses Anda Di Luar Negeri Tentu Yang Kami Inginkan Juga... ."

Wednesday, June 1, 2016

Imigrasi Gunakan Alat Antipaspor Palsu

TEMPO InteraktifTangerang  


Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengoperasikan alat baru bernama Border Control Management (BCM) 

untuk mengantisipasi peningkatan jumlah warga asing yang masuk Indonesia menggunakan paspor palsu.
Alat pengambil data biometric itu dioperasikan mulai 27 Maret 2010. "Metode paspor scan, foto wajah dan finger print (sidik jari) sangat efektif dalam menganalisa dokumen warga asing yang diindikasikan melanggar," kata Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Agus Wijaya kepada Tempo.
Ia menjelaskan, BCM efektifitas terbukti pada Maret 60 warga asing diamankan, pada April-Mei 30 warga asing ditangkap karena menggunakan dokumen keimigrasiannya palsu. Umumnya mereka datang dari Cina, Pakistan, dan Afganistan. Sebelumnya, pada Januari dan Februari, tercatat baru 17 dari total 39 warga asing yang diamankan. “Mereka telah diproses dan dideportasi ke negara asal.”
Intensitas warga asing yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi cukup tinggi sepanjang 2010. Kantor Imigrasi menahan 150 warga asing dari berbagai negara karena memalsukan dokumen keimigrasian. Pada 2009, 230 warga asing dideportasi karena terindikasi menggunakan paspor dan visa palsu.
JUM'AT, 07 MEI 2010 | 12:47 WIB  Joniansyah
Komentar: Informasi penting untuk legalisasi dokumen sebelum ke LN, jadi dokumen asli dan fotokopi diperkuat dengan upaya legalisasi dokumen lagi.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.