Adalah keputusan bijaksana menyerahkan pekerjaan legalisasi dokumen kepada biro jasa, karena banyaknya urusan dan masalah yang harus diselesaikan seseorang yang akan studi atau bekerja ke luar negeri dan nilai tinggi dari seluruh urusan tersebut, yang mana kegagalan bisa fatal akibatnya, seperti blacklist kedutaan terhadap pemohon visa yang telah ditolak, yang semua urusan itu harus ditangani sendiri. Alasan lain tentu karena biro jasa telah terbiasa berulang-ulang menangani legalisasi dokumen sehingga telah memiliki 'satu cara' yg paling efisien dan efektif sedangkan seseorang yang baru pertama kali mengurus legalisasi dokumen akan mengeluarkan biaya lebih dan waktu serta tenaga lebih banyak untuk itu. Ini sesuai hukum alam saja.
Kami mengharapkan sukses Anda.