Orang orang yang memerlukan legalisasi dokumen adalah mereka yang memerlukan pengajuan dokumen visa ke kedutaan negara asing. Tentu saja beberapa dokumen harus disiapkan seseorang yang akan memohon visa apapun jenisnya, salah satunya atau beberapa diantaranya harus memperoleh legalisasi dokumen agar kelengkapan dokumen tersebut menjadi sah atau resmi.
Institusi/Instansi di luar negeri baik pemerintahan maupun swasta mensyaratkan legalisasi dokumen untuk beberapa dokumen tertentu saja dan tidak untuk semua dokumen yang dibutuhkan dan disyaratkan untuk dilampirkan dalam permohonan visa yang bersangkutan. Mengingat cukup panjangnya prosedur yang harus dilalui pemohon dalam mengurus legalisasi dokumen, rekomendasi kami adalah menyerahkan urusan legalisasi dokumen kepada biro jasa yang sudah memiliki 'cara terbaik' yang paling efisien dan efektif mengurus legalisasi dokumen, daripada Klien membuang waktu dan tenaga serta biaya besar untuk mengurus legalisasi dokumen ini dan mengganggu urusan lain yang sama pentingnya dalam persiapan studi /bekerja/tinggal tetap di luar negeri.